Sejarah Berdirinya al-Washliyah
ALJAM`IYATUL WASHLIYAH merupakan organisasi Islam yang lahir pada 30 November 1930 dan bertepatan 9 Rajab 1349 H di Kota Medan, Sumatera Utara. Aljam’iyatul Washliyah yang lebih dikenal dengan sebutan Al Washliyah lahir ketika bangsa Indonesia masih dalam penjajahan Hindia Belanda (Nederlandsh Indie), sehingga pendiri Al Washliyah ketika itu turut pula berperang melawan penjajah Belanda. Tidak sedikit tokoh Al Washliyah yang ditangkap Belanda dan dijebloskan ke penjara.Tujuan utama untuk mendirikan organisasi Al Washliyah ketika itu adalah untuk mempersatukan umat yang berpecah belah dan berbeda pandangan.
Perpecahan dan perbedaan tersebut merupakan salah satu strategi Belanda untuk terus berkuasa di bumi Indonesia. Oleh karena itu, Organisasi Al Washliyah turut pula meraih kemerdekaan Indonesia dengan menggalang persatuan umat di Indonesia.
Penjajah Belanda yang menguasai bumi Indonesia terus berupaya agar bangsa Indonesia tidak bersatu, sehingga mereka terus mengadu domba rakyat. Segala cara dilakukan penjajah agar rakyat Indonesia terpecah belah. Karena bila rakyat Indonesia bersatu maka dikhawatirkan bisa melawan pejajah Belanda.Upaya memecah belah rakyat terus merasuk hingga ke sendi-sendi agama Islam. Umat Islam kala itu dapat dipecah belah lantaran perbedaan pandangan dalam hal ibadah dan cabang dari agama (furu’iyah).
Kondisi ini terus meruncing, hingga umat Islam terbagi menjadi dua kelompok yang disebut dengan kaum tua dan kaum muda. Perbedaan paham di bidang agama ini semakin hari kian tajam dan sampai pada tingkat meresahkan.
Dengan terjadinya perselisihan di kalangan umat Islam di Sumatera Utara khususnya di Kota Medan, pelajar yang menimba ilmu di Maktab Islamiyah Tapanuli Medan, berupaya untuk mempersatukan kembali umat yang terpecah belah itu. Upaya untuk mempersatukan umat Islam terus dilakukan dan akhirnya terbentuklah organisasi Al Jam’iyatul Washliyah yang artinya PERKUMPULAN YANG MENGHUBUNGKAN. Maksudnya adalah menghubungkan manusia dengan Allah SWT (hablun minallah) dan menghubungkan manusia dengan manusia (sesama umat Islam) atau hablun minannas.
Dasar al-Washliyah
“Hai orang-orang yang beriman maukah kamu aku (Allah) tunjukkan suatu perniagaan yang akan melepaskan kamu dari azab yang pedih? Berimanlah kami kepada Allah dan Rasul-Nya dan bekerjalah sungguh-sungguh pada jalan Allah dengan harta dan dirimu, itu lebih baik bagi kamu kalau kamu mengetahui”(Ash Shaaf: 10-11)
Memperhatikan salah satu seruan dan petunjuuk Allah SWT sebagaimana terlukis pada ayat di atas, dapat dipahami bahwa untuk mencapai kesuksesan hidup di dunia dan akhirat setidak-tidaknya harus terpenuhi dua syarat, pertama beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, kedua berjuang secara sungguh-sungguh dengan menyumbangkan harta tenaga, pikiran, pengetahuan, keahlian, keterampilan dan sebagainya.
Agar seruan dan petunjuk Allah SWT tersebut dapat dilaksanakan secara lebih tepat guna dan berhasil guna, perlu dibentuk suatu wadah penghimpun potensi umat Islam dalam bentuk organisasi. Karena itu pada tanggal 9 Rajab 1349 H, bertepatan dengan tanggal 30 November 1930 M, dengan di pelopori oleh pelajar-pelajar Islam dari Maktab Islamiyah Tapanuli Medan antara lain : Abdur Rahman Syihab, Ismail Banda, M Arsyad Thalib Lubis, Yusuf Ahmad Lubis dan Adnan Nur Lubis, telah didirikan organisasi kemasyarakatan Islam dengan nama Al Jam’iyatul Washliyah, dengan singkat di sebut Al Washliyah. Nama ini diberikan oleh ulama besar Sumatera Utara bernama Syekh H. Muhammad Yunus.
Di samping telah berperan serta secara fisik mengusir penjajah dalam rangka memperjuangkan kemerdekaan Indonesia dalam berbagai bidang pembangunan, maka Al Washliyah, yang mengandung makna saling menghubungkan, silaturahmi, kasih sayang, dan persaudaraan seluruh ummat Islam, menitik beratkan usahanya pada bidang pendidikan, dakwah, dan amal sosial.
Berdasarkan hak hukum menurut penetapan Menteri Kehakiman tanggal 17 Oktober 1956, Nomor : J-A-/74/25 dan sejalan dengan jiwa yang terkandung dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 1985 tentang organisasi kemasyarakatan yang mandiri, Al Washliyah akan terus meningkatkan peran sertanya mencapai cita-cita kemerdekaan Indonesia secara berdaya guna dan berhasil guna, dan sebagai wadah berserikat dan meyalurkan aspirasi umat Islam dalam mengisi pembangunan Indonesia, sekaligus merupakan salah satu pengejawantahan dari pasal 28 UUD 1945, yang berbunyi: “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”.
ANGGARAN DASAR
Dalam tulisan ini hanya disebutkan Bab I - III, Pasal 1 - 6 (selebihnya dapat dilihat di websitenya langsung)
BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
(1) Organisasi ini bernama Al jam’iyatul Washliyah dengan singkatan disebut Al Washliyah
(2) Organisasi ini didirikan pada tanggal 9 Rajab 1349 H, bertepatan dengan tanggal 30 November 1930 M di Medan.
(3) Pusat organisasi ini berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia.
BAB II
AZAS DAN AKIDAH
Pasal 2
Asas dan akidah
Al Washliyah berasaskan Islam dalam iktihad, dalam hukum fikih bermazhab Ahlus Sunnah Wal Jama’ah dengan mengutamakan Mazhab Syafi’i.
BAB III
TUJUAN, SIFAT FUNGSI DAN USAHA
Pasal 3
Tujuan
Al Washliyah bertujuan :
a. Mengamalkan ajaran Islam untuk kebahagiaan dunia dan akhirat
b. Mewujudkan masyarakat yang beriman, bertaqwa, aman, damai, adil, makmur diridhai Allah Swt. dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
c. Menumbuhkan gairah dan dorongan yang kuat dalam masyarakat Indonesia untuk turut berperan serta secara aktif dalam Pembangunan Nasional.
Pasal 4
Sifat
(1) Al Washliyah organisasi yang bersifat independent.
(2) Al Washliyah mempunyai organisasi bagian yang otonom.
Pasal 5
Fungsi
Al Washliyah sebagai organisasi kemasyarakatan Islam berfungsi :
a. Menjalankan peran aktifnya dalam kegiatan-kegiatan untuk kemaslahatan Pembangunan nasional dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan membina masyarakat Indonesia seluruhnya yang sesuai dengan ajaran Islam
b. Sebagai wadah penyalur kegiatan sesuai dengan kapentingan anggotanya.
c. Menjadi wahana penggerak, pembinaan dan pengembangan warganya dalam rangka mewujudkan tujuan organisasi.
d. Selaku sarana penghimpun dan penyalur aspirasi anggota maupun masyarakat dalam berperan aktif pada usaha memberhasilkan pembagunan nasional dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
e. Sebagai mediator, komunikator atau menjadi fasilitator penyalur aspirasi anggotanya dalam hal menjalin komunikasi timbal balik antarorganisasi kemasyarakatan, Partai Politik, Badan Legislatif dan Instansi Pemerintah.
Pasal 6
Usaha
Untuk mencapai ujuan organisasi, Al Washliyah melakukan usaha-usaha :
a. Mengadakan, memperbaiki dan memperkuat hubungan persaudaraan umat Islam (Ukhuwah Islamiyah) dalam dan luar negeri, serta melakukan berbagai upaya untuk menegakkan keadilan dan perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia ( HAM ).
b. Melaksanakan amar makruf nahi munkar.
c. Menyantuni fakir miskin dan memelihara serta mendidik anak miskin, yatim piatu, dan anak terlantar.
d. Membangun lembaga-lembaga pendidikan dalam segala jenis dan jenjang pendidikan serta mengatur kesempurnaan pendidikan, pengajaran dan kebudayaan.
e. Mengadakan berbagai pertemuan ilmiah dan pelatihan keterampilan untuk meningkatkan kualitas dan Sumber Daya Manusia ( SDM ).
f. Memperbanyak tabligh, tazkir, taklim, penerangan dan penyuluhan di tengah-tengah umat.
g. Meningkatkan kesejahteraan umat melalui pembinaan dan pengembangan ekonomi.
h. Turut serta membina stabilitas nasional yang mantap dan dinamis di seluruh wilayah Republik Indonesia dalam rangka mewujudkan kondisi yang menguntungkan bagi pelaksanaan dan kesuksesan Pembangunan Nasional.
i. Melakukan usaha-usaha lain yang di pandang perlu sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan organisasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sumber: kabarwashliyah.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar